Daftar gaji Upah Minimum Profinsi Seluruh indonesia (UMP) 2016
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan semua provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Andriani menyatakan data soal penetapan UMP telah dari 31 provinsi telah tercatat di Kemenaker.
1. Kepulauan Riau
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.954.000 pada 2015 . Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.
2. Kalimantan Barat
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.739.400 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.560.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.
3. Nusa Tenggara Barat (NTB)
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
4. Sumatera Barat
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
5. Jambi
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.710.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.
6. Nanggroe Aceh Darussalam
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.118.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.900.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
7. Kalimantan Selatan
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.085.050 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.870.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.
8. Banten
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.784.000 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015 per 30 Oktober 2015.
9. Gorontalo
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015.
10. Bali
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.807.600 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.621.172. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 per 06 November 2015.
11. Sumatera Utara
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.625.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.
12. Bangka Belitung
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.
13. Kalimantan Tengah
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.
14. Sulawesi Utara
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesa Rp2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
15. Sulawesi Tengah
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.
16. Maluku
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.
17. Papua Barat
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.
18. Sulawesi Barat
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.
19. Bengkulu
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.
20. Riau
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
.
21. DKI Jakarta
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000 atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 oktober 2015
22. Kalimantan Timur
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.
23. Sulawesi Selatan
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.
24. Kalimantan Utara
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.
25. Lampung
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.
26. Sulawesi Tenggara
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.
27. Maluku Utara
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.
28. Jawa Barat
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.
29. Nusa Tenggara Timur (NTT)
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.425.000 atau naik 14 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
246/KEP/HK/2015 per 29 Oktober 2015.
30. Sumatera Selatan
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.206.000 atau naik 11,73 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.974.346. Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 838/kpts/disnakertrans/2015 per 24 November 2015.
31. Papua
menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.435.000 atau naik 11,03 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.193.000 Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.4/420/2015 per 30 November 2015.